Tax Staff

PT Janu Putra Sejahtera Klaten, Jawa Tengah

Deskripsi pekerjaan

Tax Staff bertanggung jawab dalam mengelola kepatuhan perpajakan perusahaan, mulai dari perhitungan, pelaporan, hingga administrasi pajak. Peran ini mencakup pengelolaan SPT Masa dan Tahunan, penerbitan e-Faktur, serta pembuatan bukti potong melalui sistem Coretax. Staf pajak juga bertugas melakukan rekonsiliasi data pajak dengan laporan keuangan untuk memastikan akurasi data. Selain tugas rutin, posisi ini berperan dalam menangani dokumen pendukung untuk pemeriksaan pajak, klarifikasi, serta menindaklanjuti surat-surat dari otoritas pajak seperti SP2DK atau STP. Kandidat diharapkan memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi perpajakan dan mahir menggunakan perangkat lunak pendukung seperti DJP Online dan Ms. Excel.

Tanggung jawab: Menghitung, menyusun dan melaporkan SPT Masa, PPN, dan PPh serta SPT Tahunan Badan; Menerbitkan dan memeriksa e-Faktur serta membuat bukti potong melaui Coretax; Menghitung dan memverifikasi PPh 21, PPh 23, PPh final, serta kewajiban perpajakan lainnya; Merekonsiliasi data pajak dengan laporan keuangan serta menindaklanjuti selisih data; Mengelola administrasi perpajakan melalui Coretax; Melakukan equalisasi dan rekonsiliasi pajak; Menyiapkan dokumen pendukung SP2DK, pemeriksaan pajak, klarifikasi, dan surat pajak lainnya (STP, retitusi, Surat Imbauan).

Kualifikasi: Min. S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait; Pengalaman min 1-2 tahun di bidang perpajakan perusahaan, diutamakan industri peternakan/ manufaktur; Menguasai perhitungan dan pelaporan pajak seperti PPh, PPN, SPT Masa/Tahunan, dan administrasi perpajakan; Menguasai Coretax, DJP online, dan e-Faktur, e-Bupot (pembuatannya); Mampu melakukan rekonsiliasi data, analisis transaksi, dan pelaporan pajak; Memiliki sertifikat brevet A dan B; Terbiasa mengoperasikan Ms. Excel.

Tanggung jawab

  • Menghitung, menyusun dan melaporkan SPT Masa, PPN, dan PPh serta SPT Tahunan Badan
  • Menerbitkan dan memeriksa e-Faktur serta membuat bukti potong melaui Coretax
  • Menghitung dan memverifikasi PPh 21, PPh 23, PPh final, serta kewajiban perpajakan lainnya
  • Merekonsiliasi data pajak dengan laporan keuangan serta menindaklanjuti selisih data
  • Mengelola administrasi perpajakan melalui Coretax
  • Melakukan equalisasi dan rekonsiliasi pajak
  • Menyiapkan dokumen pendukung SP2DK, pemeriksaan pajak, klarifikasi, dan surat pajak lainnya (STP, retitusi, Surat Imbauan)

Kualifikasi

  • Min. S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait
  • Pengalaman min 1-2 tahun di bidang perpajakan perusahaan, diutamakan industri peternakan/ manufaktur
  • Menguasai perhitungan dan pelaporan pajak seperti PPh, PPN, SPT Masa/Tahunan, dan administrasi perpajakan
  • Menguasai Coretax, DJP online, dan e-Faktur, e-Bupot (pembuatannya)
  • Mampu melakukan rekonsiliasi data, analisis transaksi, dan pelaporan pajak
  • Memiliki sertifikat brevet A dan B
  • Terbiasa mengoperasikan Ms. Excel

Informasi lowongan

Tipe pekerjaan
Full-time
Pendidikan
S1
Gaji
Rp 2.600.000 – Rp 3.500.000 per month
Batas lamaran
13 November 2026

Cara melamar

Lowongan aktif terkait

Lihat lowongan kerja terbaru lainnya