UMK Kabupaten Jepara 2026

Jawa Tengah

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2026

Rp 2.756.501

per bulan · peringkat 7 dari 35 di Jawa Tengah

UMK Kabupaten Jepara 2026 sebesar Rp 2.756.501 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Jepara. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Jepara.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Jepara

24 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Jepara

Berapa UMK Kabupaten Jepara 2026?

UMK Kabupaten Jepara tahun 2026 adalah Rp 2.756.501 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Jepara 2026?

UMK Kabupaten Jepara 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Jepara?

Kamu bisa menemukan 24 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Jepara dan sekitarnya di Loker Jateng, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.