UMK Kabupaten Rembang 2026

Jawa Tengah

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Rembang tahun 2026

Rp 2.386.305

per bulan · peringkat 31 dari 35 di Jawa Tengah

UMK Kabupaten Rembang 2026 sebesar Rp 2.386.305 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Rembang. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Rembang.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Rembang

5 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Rembang

Berapa UMK Kabupaten Rembang 2026?

UMK Kabupaten Rembang tahun 2026 adalah Rp 2.386.305 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Rembang 2026?

UMK Kabupaten Rembang 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Rembang?

Kamu bisa menemukan 5 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Rembang dan sekitarnya di Loker Jateng, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.