UMK Kota Surakarta 2026

Jawa Tengah

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surakarta tahun 2026

Rp 2.570.000

per bulan · peringkat 14 dari 35 di Jawa Tengah

UMK Kota Surakarta 2026 sebesar Rp 2.570.000 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Surakarta. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Surakarta.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Sumber

Lowongan kerja di Kota Surakarta

501 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kota Surakarta

Berapa UMK Kota Surakarta 2026?

UMK Kota Surakarta tahun 2026 adalah Rp 2.570.000 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kota Surakarta 2026?

UMK Kota Surakarta 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Kepgub Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kota Surakarta?

Kamu bisa menemukan 501 lowongan kerja terbaru di Kota Surakarta dan sekitarnya di Loker Jateng, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.